Indonesia menggandeng Korea Selatan 'menyulap' alias merombak anjungan migas lepas pantai tidak terpakai menjadi terumbu buatan. Proyek ini akan diawali dengan proses decommissioning anjungan migas.
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo menandatangani Implementing Arrangement (IA) on Pilot Project for Decommissioning and Rig-To-Reef Re-Utilization of Offshore Plants in Indonesia.
Penandatanganan ini merupakan dasar pelaksanaan Pilot Project Decommissioning Anjungan Migas Attaka-I, Attaka-UA dan Attaka-EB di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka yang berlokasi di Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip keterangan tertulis Kementerian ESDM, pekerjaan decommissioning ini menggandeng Korea Selatan dalam bentuk alih fungsi anjungan migas menjadi rig to reefs, yaitu mengubah anjungan minyak lepas pantai menjadi terumbu buatan. Kementerian ESDM pun telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Aset BMN (Barang Milik Negara).
Dalam sambutannya, Basilio mengatakan pilot project ini dapat menjadi solusi kegiatan pasca operasi di perairan Indonesia. Selain tiga anjungan di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka tersebut, masih ada banyak anjungan lainnya yang perlu dilakukan decommissioning, dengan skema yang sama atau berbeda, dan tentunya ekonomis dan ramah lingkungan.
"Diharapkan pihak pihak terkait lintas sektor untuk tetap mengawal kegiatan ini, mengingat masih banyak hal-hal lain yang perlu diselesaikan," ujar Basilio dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, Selasa (1/2/2022)
Sebagai informasi, Decommissioning anjungan migas adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi dan penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama.
Sebelumnya pada 13 Oktober 2021, Indonesia dan Korea telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk kerja sama industri jasa anjungan lepas pantai. MoU diteken Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Samudera dan Perikanan Republik Korea Moon Seong-Hyeok.
"Platform lepas pantai yang tidak terpakai akan digunakan untuk artificial coral reefs, akuakultur, wisata laut dan pusat penelitian," tutur Luhut saat itu.