Menteri ESDM Rombak Susunan Organisasi SKK Migas, Ini Rinciannya

Menteri ESDM Rombak Susunan Organisasi SKK Migas, Ini Rinciannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Feb 2022 15:03 WIB
SKK Migas
Foto: Fadhly F Rachman
Jakarta -

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dirombak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip Selasa (8/2/0222), perombakan ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksana tugas, fungsi dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dikutip dari Pasal 5 dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf ahli.

ADVERTISEMENT

Susunan Organisasi SKK Migas Terbaru:

* Kepala bertugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi SKK Migas.

* Wakil Kepala mempunyai tugas membantu kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

* Sekretaris bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.

* Pengawas Internal bertugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, manajemen risiko serta konsultasi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.

* Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan minyak dan gas bumi, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.

* Deputi Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang Eksploitasi dan manajemen proyek Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.

* Deputi Keuangan dan Komersialisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

* Deputi Dukungan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rantai suplai, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, formalitas, pertanahan, pengamanan, pemenuhan perizinan, dan pengelolaan perwakilan.

(kil/ara)

Hide Ads