Merujuk konversi minyak tanah ke kompor gas, diperlukan beleid setingkat Peraturan Presiden. Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Agus menambahkan beleid setingkat Perpres mempermudah implementasi dan koordinasi. Mengingat, pelaksana aturan konversi tidak hanya satu sektor saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kenaikan harga LPG menjadi momentum untuk mendorong penggunaan kompor listrik di masyarakat.
"Saya kira peluang terjadinya migrasi di pengguna LPG nonsubsidi ke kompor listrik dengan adanya penyesuaian harga LPG sangat memungkinkan. Hal ini juga akan membantu PLN dalam mendorong terjadinya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga," katanya.
(acd/ara)