'Harta Karun' Energi RI Melimpah, Pemanfaatannya Gimana?

'Harta Karun' Energi RI Melimpah, Pemanfaatannya Gimana?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 22 Mar 2022 16:32 WIB
Petugas memeriksa fasilitas produksi energi panas bumi yang dioperasikan oleh PT Pertamina Geothermal Energy Area Ulubelu, Lampung, Senin, (14/12/2015). Fasilitas produksi energi panas bumi Ulubelu, Lampung, yang telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2012 mampu menyuplai kebutuhan listrik sebesar 110 MegaWatt.
Panas Bumi/Foto: Rengga Sancaya

Berdasarkan data ThinkGeoEnergy 2022, kapasitas terpasang pembangkit panas bumi di seluruh dunia mencapai 15.854 MW. Indonesia dengan kapasitas pembangkit sebesar 2.276 MW pada 2021 merupakan negara dengan kapasitas pembangkit terbesar kedua setelah Amerika Serikat sebesar 3.722 MW. Indonesia sudah melampaui Filipina sebesar 1.918 MW.

Yuniarto menambahkan, syarat kemitraan strategis ini harus bisa memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, serta mampu menciptakan nilai tambah bagi bumi, dunia, dan masa depan yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Yuniarto, dalam menjalankan bisnisnya, PGE terus berkomitmen untuk pengembangan panas bumi dan memastikan implementasi Environment, Social, and Governance (ESG) menjadi bagian terintegrasi dari bisnis panas bumi PGE.

Penerapan aspek-aspek ESG ini merupakan upaya dalam memberikan nilai tambah serta dukungan PGE pada program pemerintah terkait pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan khususnya panas bumi.

ADVERTISEMENT

Indonesia sudah mencanangkan Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat dari itu. Selain itu, Pemerintah juga menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025.

Komitmen PGE dalam pengembangan energi panas bumi dapat berkontribusi dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan goals ke 7 (energi bersih dan terjangkau),goals 12 (konstruksi dan produksi yang bertanggungjawab), goals 13 (penanganan perubahan iklim), dan goals 15 (ekosistem darat) pada SDGs (Sustainable Development Goals).


(ara/ara)

Hide Ads