Truk Batu Bara Dilarang Keras Minum Solar Subsidi

Truk Batu Bara Dilarang Keras Minum Solar Subsidi

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 02 Apr 2022 20:37 WIB
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Truk pengangkut batu bara/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Nicke juga berterima kasih kepada Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang sudah melakukan pengaturan pengisian BBM di kota Jambi dan mulai saat ini sudah ada lima SPBU yang diatur khusus untuk melayani truk pengangkut batubara sehingga tidak menambah antrian panjang di SPBU.

SPBU yang ditunjuk akan dibuka dan beroperasi selama 24 jam setiap hari. Kemudian Pertamina juga menambah jumlah dispenser dengan nozzle yang ada di SPBU tersebut untuk mengurangi antrian kendaraan mobil truk yang mengisi BBM solar.

Untuk Jambi, pihak Pertamina juga menyediakan SPBU Mobile yang akan bekerjasama dengan Ditlantas setempat untuk menentukan titik lokasi operasi, sehingga dapat mengurangi antrian di SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina juga sudah menyiapkan 15 unit kendaraan SPBU mobile, dimana sudah ada lima unit yang dimobilisasi ke lokasi dan akan segera dikoordinasikan untuk menetapkan lokasi operasi SPBU mobile ini. Ke-15 mobil itu berkapasitas 5.000 liter dan 16.000 liter," kata Nicke.

Nicke berharap BBM subsidi ini dipakai dengan baik sebab setiap liter yang dijual, pemerintah mensubsidi Rp 7.800, dan mohon dukungan dan bantuan pemerintah dan masyarakat Jambi untuk sama sama melakukan pengawasan dan melaporkan jika terjadi penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, karena hal itu menyangkut uang negara dan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.


(hns/hns)

Hide Ads