Sederet PR Pemerintah Genjot Kendaraan Listrik di Dalam Negeri

Sederet PR Pemerintah Genjot Kendaraan Listrik di Dalam Negeri

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 04 Apr 2022 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Bali. SPKLU ini tipe ultra fast charging pertama di RI.
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Pemerintah semakin gencar membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Gayung bersambut, para produsen kendaraan ramah lingkungan tersebut pun siap menambah model mobil listrik yang akan diproduksinya di Indonesia pada 2022 ini.

Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan setidaknya ada tiga mobil listrik baru yang akan meluncur di pasar nasional pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan usaha percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLB) di Indonesia.

"Tahun ini, akan ada tiga pabrikan yang launching mobil listrik baru," ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak jauh hari, pemerintah pun sudah mengobral insentif bagi pengembangan mobil listrik di Indonesia. Sebagai contoh, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021. Beleid tersebut mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15 persen atas DPP PPnBM sebesar 40 persen dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

ADVERTISEMENT

Kemudian, tarif 15 persen atas DPP PPnBM kendaraan full hybrid46,66 persen dari harga jual berlaku atas kendaraan full hybriddengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM dikenakan 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

Menanggapi hal ini, Pengamat Otomotif Bebin Djuana mengatakan, selain insentif berupa keringanan PPnBM, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada sektor perbankan agar bisa lebih all out memberikan kredit untuk kendaraan listrik.

"Penghapusan pajak untuk kendaraan listrik berjenjang untuk kendaraan hybrid juga. Perlu juga dukungan finansial dari perbankan seperti uang muka ( down payment/DP) dan bunga yang lebih rendah dari kendaraan berbahan bakar fosil sehingga memberi semangat lebih besar bagi masyarakat untuk beralih," kata dia.

Terkait dengan DP, Bebin mengusulkan agar uang muka untuk kredit kepemilikan kendaraan listrik bisa diberikan setengah dari ketentuan DP kendaraan berbahan bakar fosil. Kemudian, bunga kredit yang dikenakan juga harus lebih rendah dari kendaraan BBM. Jika perlu, tambah Bebin, tenor kredit juga harus diatur lebih panjang sehingga bisa menekan besaran cicilan yang harus dibayar per bulannya.

"DP separuh, bunga 2 persen di bawah kendaraan berbahan bakar fosil. Tenor 5 tahun, sesuaikan dengan masing-masing merek. Secara keseluruhan menjadi terjangkau," tuturnya.

Selain itu, lanjut Bebin, pemerintah juga perlu menggencarkan pengadaan tempat pengisian daya kendaraan listrik, baik itu di rumah pemilik kendaraan listrik maupun di tempat-tempat umum.

Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada PLN dalam menyiapkan tempat pengisian daya listrik seperti yang sudah BUMN tersebut lakukan dengan layanan home charging dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Terbaru, PLN sudah menyiapkan SPKLU Ultra Fast Charging pertama di Indonesia, di Central Parkir ITDC Nusa Dua, Bali yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2022 lalu. Fasilitas pengisian daya kendaraan listrik super cepat ini disiapkan untuk mendukung gelaran KTT G20 di Pulau Dewata.

"Pengadaan home charging di rumah konsumen yang memiliki kendaraan listrik (mobil, motor) bahkan di- pool kendaraan komersial dengan prosedur yang sederhana," ungkap Bebin.

Meski demikian, Bebin mengapresiasi upaya pemerintah bersama PLN untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik ini. Hanya saja dibutuhkan lebih banyak tempat pengisian daya seperti SPKLU agar masyarakat semakin yakin untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan tersebut.

"Untuk tarif listrik sudah murah. Penyebaran (SPKLU) masih perlu dibanyak tempat seperti hotel, cafe, mal, rumah sakit, pompa bensin, parkir umum dan lain-lain," ujarnya.

Tak cuma dari sisi pengisian daya, Bebin juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dalam menangani perawatan dan perbaikan kendaraan listrik. Sebab, dengan semakin masifnya peralihan kendaraan berbahan bahan fosil dan kendaraan listrik nantinya maka akan membutuhkan kesiapan SDM yang mumpuni.

"Perlu dipikirkan bengkel yang ada sekarang harus beralih dari perbaikan mekanis ke pengetahuan kelistrikan untuk segi pemeliharaan dan perbaikan. Perubahan diperlukan untuk move on," tutur Bebin.


Hide Ads