Polemik IUP Batu Bara di Kalteng Dibahas dalam Raker DPD

Polemik IUP Batu Bara di Kalteng Dibahas dalam Raker DPD

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2022 23:11 WIB
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022). Pemerintah Daerah setempat kembali mewacanakan pemaksimalan Sungai Batanghari sebagai alternatif pengangkutan batu bara guna mengurai kepadatan angkutan hasil tambang di jalur darat provinsi itu, tapi terkendala laju pendangkalan di sejumlah titik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Jakarta -

Persoalan hukum antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) makin melebar. Perseteruan TGM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang didirikan oleh Hery Susianto, dengan Wang Xiu Juan alias Susi, Direktur Utama KMI yang juga memiliki IUP di Sulawesi dan Kalimantan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung pada Senin (4/4/2022) lalu.

Anggota DPD Komite I Abdul Rachman Thaha mengaku dalam raker tersebut didatangi oleh keluarga Susi. Susi sendiri saat ini berstatus terdakwa di pengadilan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Abdul yang memiliki latar belakang hukum menyampaikan pelapor diduga membuat rekayasa hukum dalam kasus yang menjerat Susi. Anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut juga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tak menahan Susi jika diyakini bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang punya uang, ibarat saya menyampaikan, 'Pak, saya punya uang Rp 30 miliar cari lokasi tambang', tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, hanya ada tiga lokasi tetapi yang satu disembunyikan, si pelapor ini membuat bagaimana merekayasa hukum itu, terbukti hari itu kenapa Susi kalau disangkakan (Pasal) 263 (KUHP) kenapa tidak ditahan oleh pihak Mabes Polri, ada apa ini?," ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Abdul bahkan membantah ada upaya Susi melarikan diri sebagai upaya menghindari kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Rekayasa (Susi) melarikan diri, orang tidak melarikan diri kok, penyerahan untuk tahap kedua ke kejaksaan P-21-nya hadir dia, tetapi keluarganya datang ke saya menyampaikan, 'Pak, wajah saya kayak tertampar di mana hukum Indonesia di mana keadilan Indonesia? Saya malu Pak'," imbuh Abdul.

Bersambung ke halaman berikutnya. langsung klik

Menanggapi hal itu, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menduga Abdul berupaya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan motif dan kepentingan Abdul menyampaikan pernyataan yang dinilainya memihak Susi.

Onggo menjelaskan, tugas, wewenang, dan fungsi DPD telah diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Yang dalam undang-undang tersebut tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak dan kewenangan anggota DPD melakukan intervensi apalagi mempertanyakan kepada aparat penegak hukum tentang kasus hukum seorang terdakwa yang saat ini akan diadili," ujar Onggo.

Onggo menganggap pernyataan Abdul tak berdasarkan bukti, serta tidak memahami dengan utuh permasalahan hukum antara TGM dan KMI.

"Berbicara hukum maka artinya berbicara tentang pembuktian, dengan gelar Bapak Abdul Rachman Thaha yang berlatar hukum artinya beliau paham jika memberikan suatu pernyataan harus dilandasi bukti dan data bukan dengan narasi. Mungkin beliau tidak tahu bahwa TGM didirikan oleh Heri Susianto dengan uang pribadinya dan bukan uang orang lain yang mana telah dibuktikan di pengadilan dalam perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Palangkaraya," jelasnya.


Hide Ads