Persoalan hukum antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) makin melebar. Perseteruan TGM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang didirikan oleh Hery Susianto, dengan Wang Xiu Juan alias Susi, Direktur Utama KMI yang juga memiliki IUP di Sulawesi dan Kalimantan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung pada Senin (4/4/2022) lalu.
Anggota DPD Komite I Abdul Rachman Thaha mengaku dalam raker tersebut didatangi oleh keluarga Susi. Susi sendiri saat ini berstatus terdakwa di pengadilan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Abdul yang memiliki latar belakang hukum menyampaikan pelapor diduga membuat rekayasa hukum dalam kasus yang menjerat Susi. Anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut juga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tak menahan Susi jika diyakini bersalah.
"Orang punya uang, ibarat saya menyampaikan, 'Pak, saya punya uang Rp 30 miliar cari lokasi tambang', tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, hanya ada tiga lokasi tetapi yang satu disembunyikan, si pelapor ini membuat bagaimana merekayasa hukum itu, terbukti hari itu kenapa Susi kalau disangkakan (Pasal) 263 (KUHP) kenapa tidak ditahan oleh pihak Mabes Polri, ada apa ini?," ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Abdul bahkan membantah ada upaya Susi melarikan diri sebagai upaya menghindari kasus ini.
"Rekayasa (Susi) melarikan diri, orang tidak melarikan diri kok, penyerahan untuk tahap kedua ke kejaksaan P-21-nya hadir dia, tetapi keluarganya datang ke saya menyampaikan, 'Pak, wajah saya kayak tertampar di mana hukum Indonesia di mana keadilan Indonesia? Saya malu Pak'," imbuh Abdul.