Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengingatkan bahwa konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar harus tepat sasaran untuk masyarakat yang perlu dibantu. Mereka yang tidak berhak dilarang menikmatinya.
Arifin mengatakan siapapun yang menyelewengkan atau menyalahgunakan BBM subsidi ada sanksinya di Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku akan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"(Bunyi UU-nya) setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga disampaikan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini akan terus disosialisasikan agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi.
"Jadi untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan haknya untuk berhati-hati agar klausul ini bisa diberlakukan. Ini terutama untuk para penampung jasa yang memang kegiatan perdagangan apalagi perdagangan yang saat ini komoditasnya sedang booming," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Arifin banyak menemukan truk industri yang melakukan bisnis komersial isi solar subsidi. Hal itu ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke sejumlah SPBU Pertamina di Medan, Sumatera Utara.
"Memang yang kita temui di lapangan adalah pemanfaatan jasa angkutan untuk komoditas komersial, komoditas-komoditas yang tidak subsidi dengan menggunakan BBM subsidi. Nanti yang akan kita bidik adalah para pemakai jasa ini," tegas Arifin.
Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Alfie Alfandy, Pendiri Bikers Dakwah Mantan Artis Pecandu Narkoba