Menhub Buka-bukaan Soal Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Gegara Avtur

Menhub Buka-bukaan Soal Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Gegara Avtur

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 11:30 WIB
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai melakukan penyesuaian harga akibat naiknya harga avtur alias fuel surcharge. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini tak bisa dihindari.

Dia mengatakan tarif harus disesuaikan bukan karena ada peak season atau musim puncak penerbangan karena adanya momen mudik Lebaran 2022, namun harga avtur yang terus naik membuat pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya operasional perusahaan maskapai.

"Nah tarif itu sebenarnya tidak ada kenaikan. Tetapi ada surcharge itu karena bukan peak season, tapi karena avtur," ungkap Budi Karya dalam acara Blak-blakan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paling parah, menurutnya penerbangan yang ada di daerah-daerah. Avtur lebih mahal harganya dibandingkan yang ada di kota-kota besar. Maka dari itu tidak mungkin bila penerbangan tidak melakukan penyesuaian harga tiket.

"Terutama di daerah-daerah avturnya tinggi sekali harganya, sehingga penerbangan itu tidak mungkin tanpa surcharge tetapi ada batas atasnya," papar Budi Karya.

ADVERTISEMENT

Ketentuan fuel surcharge diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini juga akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. "Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," jelasnya.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pernah mengatakan ada syarat khusus yang berlaku bila opsi beban biaya tambahan avtur alias fuel surcharge ingin diberlakukan.

Novie menyebutkan opsi ini bisa dilakukan dengan syarat kondisi kenaikan harga avtur terus menerus terjadi selama 3 bulan berturut-turut dan menyebabkan beban operasional maskapai naik sampai 10%.

"Memperbolehkan biaya tambahan berupa fuel surcharge. Kebijakan ini dapat diberlakukan bilamana fluktuasi harga avtur terjadi dalam jangka waktu 3 bulan berturut turut yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10%," papar Novie kepada detikcom, Senin (21/3/2022) yang lalu.


Hide Ads