Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai melakukan penyesuaian harga akibat naiknya harga avtur alias fuel surcharge. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini tak bisa dihindari.
Dia mengatakan tarif harus disesuaikan bukan karena ada peak season atau musim puncak penerbangan karena adanya momen mudik Lebaran 2022, namun harga avtur yang terus naik membuat pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya operasional perusahaan maskapai.
"Nah tarif itu sebenarnya tidak ada kenaikan. Tetapi ada surcharge itu karena bukan peak season, tapi karena avtur," ungkap Budi Karya dalam acara Blak-blakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paling parah, menurutnya penerbangan yang ada di daerah-daerah. Avtur lebih mahal harganya dibandingkan yang ada di kota-kota besar. Maka dari itu tidak mungkin bila penerbangan tidak melakukan penyesuaian harga tiket.
"Terutama di daerah-daerah avturnya tinggi sekali harganya, sehingga penerbangan itu tidak mungkin tanpa surcharge tetapi ada batas atasnya," papar Budi Karya.
Ketentuan fuel surcharge diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Bersambung ke halaman selanjutnya.