Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini juga akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujar Adita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. "Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," jelasnya.
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pernah mengatakan ada syarat khusus yang berlaku bila opsi beban biaya tambahan avtur alias fuel surcharge ingin diberlakukan.
Novie menyebutkan opsi ini bisa dilakukan dengan syarat kondisi kenaikan harga avtur terus menerus terjadi selama 3 bulan berturut-turut dan menyebabkan beban operasional maskapai naik sampai 10%.
"Memperbolehkan biaya tambahan berupa fuel surcharge. Kebijakan ini dapat diberlakukan bilamana fluktuasi harga avtur terjadi dalam jangka waktu 3 bulan berturut turut yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10%," papar Novie kepada detikcom, Senin (21/3/2022) yang lalu.
(hal/dna)