Kalau Pembelian Pertalite Diatur, Jadinya Premium Dihapus?

Kalau Pembelian Pertalite Diatur, Jadinya Premium Dihapus?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 30 Mei 2022 16:42 WIB
Sejumlah kendaraan mengisi BBM premium, di SPBU Pejompongan, Jakarta, Jumat (16/01/2015). Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi. Harga Premium diturunkan menjadi Rp 6.600/liter, sementara Solar menjadi Rp 6.400/liter. Harga baru ini berlaku mulai Senin (19/1/2015) pukul 00.00.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Wacana pengaturan pembelian Pertalite menjadi sorotan belakangan ini. Wacana ini muncul di tengah kabar harga minyak mentah yang melonjak tinggi hingga adanya pergeseran penggunaan Pertamax.

Lalu apa kabar dengan BBM Premium?

Jauh sebelum wacana pengaturan pengaturan Pertalite, wacana penghapusan BBM jenis Premium muncul lebih dulu. Bahkan, beredar kabar jika Premium dihapus pada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi kabar penghapusan Premium, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun buka suara. Dia mengatakan, Indonesia tengah menuju ke arah pemanfaatan BBM yang ramah lingkungan. Sementara, Premium menghasilkan emisi yang cukup besar.

"Di dunia ini cuma 7 negara yang masih menggunakan Premium," katanya diberitakan detikcom 12 Januari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, PT Pertamina (Persero) secara bertahap telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan BBM yang ramah lingkungan. Sejalan dengan itu, Pertamina juga melakukan modernisasi terhadap kilang-kilang untuk meningkatkan kualitas produk.

"Pertamina sekarang juga modernisasi kilang-kilangnya untuk memproduksi BBM berstandar Euro IV dan negara lain sekarang sudah masuk ke Euro V," katanya.

Saat dikonfirmasi lagi apakah Premium masih ada di pasaran atau tidak, Arifin tidak menjawab secara tegas. Namun, dia menuturkan, Premium akan secara alami hilang di pasaran.

"Premium ini kalau ada di Jawa hanya 0,3%. Dan akan saya rasa dengan nature akan tergantikan," katanya.

Jadi bagaimana nasib Premium? Lihat di halaman selanjutnya.

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengubah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 dijelaskan, di dalam Pertalite ada komponen Premium.

Lanjutnya, pemerintah mengharapkan adanya perbaikan kualitas BBM. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat. Maka itu, nantinya Pertamina mendapat kompensasi dari penyaluran Pertalite.

"Terkait terhadap BBM yang saat ini beredar di masyarakat, Pertalite itu nanti Pertamina akan mendapatkan kompensasi," ujarnya.

Tak lama, status Pertalite kemudian diubah menjadi JBKP. Dengan begitu, status Pertalite sama dengan Premium yang merupakan BBM penugasan.

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII pada 29 Maret 2022.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan yang tegas dari pemerintah jika Premium dihapus dalam waktu dekat. Namun, dari pernyataan-pernyataan pemerintah tampak ada upaya untuk menggeser penggunaan bahan bakar RON 88 tersebut.



Simak Video "Respons Warga soal Penghapusan Premium-Pertalite di 2022"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads