Beli Pertalite Mau Diatur Gegara Banyak Pengguna Pertamax Hijrah?

Beli Pertalite Mau Diatur Gegara Banyak Pengguna Pertamax Hijrah?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 30 Mei 2022 13:50 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90.  Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Dewan Energi Nasional (DEN) membenarkan adanya wacana pemerintah yang akan mengatur pembelian BBM jenis Pertalite. Tak cuma itu, pemerintah juga akan menyempurnakan aturan pembelian solar dan LPG 3 kg.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan, aturan pembelian solar dan LPG 3 kg sebetulnya sudah ada. Dia mengatakan, yang belum ada adalah aturan untuk pembelian Pertalite.

"Udah ada kan (aturan solar dan LPG 3 kg). Aturan yang ada sekarang itu mau disempurnakan intinya gitu doang. Pertalite belum diatur, mau dimasukkan Pertalite, kira-kira gitu aja," katanya kepada detikcom, Senin (30/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, pertimbangan pembelian Pertalite akan diatur di antaranya karena harga komoditas yang mengalami kenaikan. Kemudian, adanya migrasi dari Pertamax ke Pertalite.

"Kan kemarin harga naik-naik itu kan. Banyak penyalahgunaan. Sama, yang Pertamax naik sehingga dia ada migrasi kan. Kira-kira gitu lah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikain, ia mengaku belum tahu mekanisme pengaturan pembelian tersebut. Meski begitu, ia mengusulkan agar aturan pembelian itu dibuat sesederhana mungkin.

"Belum tahu saya hasilnya kaya apa, usulan saya sih sesederhana mungkin yang bisa dilaksanakan. Kalau makin detil makin sulit dilaksanakan, percuma," jelasnya.

Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah mengimplementasikan subsidi sebagaimana terdapat dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Ada sejumlah poin yang digaris bawahi antara lain, menyediakan subsidi energi secara ketat untuk golongan masyarakat tidak mampu.

Kemudian, menetapkan harga energi untuk pengalihan subsidi fosil ke subsidi EBT, menyusun pedoman pemberian subsidi energi oleh pemerintah daerah yang anggarannya dialokasikan dalam APBD, menyusun kebijakan terkait pemberian subsidi energi bagi masyarakat yang tidak mampu serta mengembangkan skema baru pemberian subsidi energi kepada masyarakat, seperti penerapan distribusi tertutup, penerapan tarif/harga progresif, regionalisasi harga energi dan sebagainya.

Serta, menyediakan subsidi energi yang bersumber APBN dan APBD sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Oleh karena itu, usulan revisi Perpres 191/2014 merupakan langkah yang baik untuk memperbaiki mekanisme subsidi yang selama ini belum tepat sasaran, dan memastikan bahwa masyarakat dapat membeli energi yang lebih bersih (dengan peralihan gasoline RON 88 ke RON 99) dengan harga yang terjangkau (affordable) dan tersedia di seluruh wilayah Indonesia (accessible)," paparnya.

(acd/dna)

Hide Ads