Jakarta -
Sinyal kenaikan tarif listrik semakin kuat. Apalagi, kenaikan tarif tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkap, Presiden Jokowi telah memberi restu kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas. Hal itu sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambahnya.
Patut diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjusmen atau non subsidi. Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif sejak tahun 2017.
Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 apabila terjadi perubahan indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan baru bara (HPP) yang dihitung tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Jika melihat pengalaman ke belakang, penyesuaian tarif itu diumumkan sekitar sebulan sebelum diterapkannya tarif baru. Sebagai contoh, untuk tarif pelanggan non subsidi April-Juni 2021 dipublikasikan di laman Kementerian ESDM pada 8 Maret 2021. Kemudian, tarif listrik Januari-Maret 2021 dipublikasikan 4 Desember 2020.
Dengan pengalaman tersebut, seharusnya tarif listrik untuk Juli-September 2022 seharusnya bisa diketahui pada awal Juni ini.
Saat dikonfirmasi soal kenaikan tarif ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan aturan pemerintah terkait kenaikan tarif listrik tersebut harus dibuat terlebih dahulu.
"Saya rasa mungkin ini kan harus dibuatkan peraturan pemerintahnya. Mungkin dalam beberapa bulan lah," ujar Arifin saat ditemui di sela-sela acara World Economic Forum di Davos, Swiss (22/5).
Arifin tidak menyebut waktu pasti kapan berlaku kenaikan tarif listrik tersebut. Yang pasti, katanya, kenaikan tak akan dilakukan pada bulan Mei ini.
"Bulan (Mei) ini kan sudah habis. (Bulan depan) kemungkinan," ujarnya.
Lalu, berapa tarif listrik untuk golongan non subsidi?
Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjusment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM ialah Rp 1.352/kWh. Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.
Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.