Ini Langkah Anak Usaha Brantas Abipraya Dukung Percepatan Target EBT

Ini Langkah Anak Usaha Brantas Abipraya Dukung Percepatan Target EBT

Rhazes Putra - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2022 18:31 WIB
Brantas Abipraya
Foto: Dok. Brantas Abipraya
Jakarta -

PT Brantas Energi yang merupakan anak perusahaan dari PT Brantas Abipraya (Persero), turut berkontribusi menghadirkan pembangkit listrik yang ramah lingkungan. Keseriusannya dalam mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ini pun terlihat dari kiprahnya yang telah melahirkan sebanyak empat Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dan satu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Kami sangat mendukung program pemerintah dalam pencapaian target bauran EBT nasional pada tahun 2025 sebesar 23% terhadap bauran energi primer. Untuk mengakselerasi capaian tersebut, saat ini kami telah mengoperasikan lima pembangkit dengan total 29 MegaWatt (MW)," ujar Direktur Utama Brantas Energi Firmansyah Ibnu Haryoso dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan saat ini Brantas Energi telah membangun dan telah mengoperasikan PLTM Padang Guci-1 berkapasitas 6 MW (3x2,0 MW) dan PLTM Padang Guci-2 dengan kapasitas 7,0 MW (2x3,5 MW) di Bengkulu, PLTM Sako-1 di Sumatera Barat dengan kapasitas 6 MW (2 x 3,0 MW), PLTM Maiting Hulu-2 di Sulawesi Selatan dengan kapasitas 8,0 MW (2x4,0 MW), dan PLTS Gorontalo sebesar 2 Mega Watt Peak (MWp) yang berada di Gorontalo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brantas Energi juga memiliki pembangkit yang sedang dalam tahap persiapan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). Terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poigar-2 yang berkapasitas 30,0 MW (2 x 15,0 MW), melalui pembangkit ini, Brantas Energi bersinergi dengan PT Indonesia Power. Selain itu, ada juga PLTM Totabuan dengan kapasitas 7,8 MW. Kedua pembangkit ini berada di Sulawesi Utara.

Anak perusahaan Brantas Abipraya ini melakukan kajian pengembangan terhadap potensi pemanfaatan PLTS di bendungan-bendungan yang dikelola Kementerian PUPR. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No.6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Brantas Energi juga akan mendukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan pengembangan PLTM dan PLTS Terapung di Bendungan-bendungan Barang Milik Negara (BMN). BMN tersebut memanfaatkan saluran irigasi bendungan sebagai intake PLTM dan area genangan bendungan untuk PLTS Terapung.

Sementara itu, Direktur Keuangan, SDM, & Manajemen Risiko PT Brantas Energi, Tumpang Muhammad mengatakan keseriusannya dalam mendukung program Pemerintah yakni Green Energy juga ditunjukkan dengan pembangunan dan persiapan konstruksi sebanyak empat lokasi dengan total kapasitas 6,95 MW. Terdiri dari PLTM Batanghari di Sumatera Barat sebesar 5,10 MW (3x1,7 MW), PLTM Titab di Bali dengan kapasitas 1,27 MW (2x0,635 MW), PLTM Pandanduri di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 0,58 MW (2x0,29 MW).

Tumpang menjelaskan pembangunan pembangkit listrik yang ramah lingkungan ini juga mendapat dukungan dari lembaga-lembaga pembiayaan. Brantas Energi melakukan Strategic Partnership dengan Lembaga Pembiayaan seperti SMI, IIF, BSI dan Bank Mandiri, sehingga pelaksanaan pembangunannya dapat dipastikan berjalan efektif.

"Kami berharap Brantas Energi dapat terus berperan penuh dalam mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk infrastruktur kelistrikan, berdasarkan motto kami yaitu "Eco Responsible", dengan selalu berlandaskan pelestarian lingkungan di setiap kegiatan. Kami terus menambah kapasitas dan peningkatan kinerja perseroan," tutup Tumpang.

(akn/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads