3 Fakta Beli Solar dan Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina

3 Fakta Beli Solar dan Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 21:10 WIB
MyPertamina
3 Fakta Beli Solar dan Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina/Foto: Dok. Pertamina
Jakarta -

Pemerintah bakal mengatur pembelian solar subsidi dan Pertalite. Pengaturan ini dilakukan untuk mengantasipasi kuota tidak jebol dan agar BBM tersebut dikonsumsi oleh orang-orang yang benar berhak.

Pemanfaatan aplikasi MyPertamina menjadi salah satu opsi pengaturan pembelian tersebut. Berikut sederet faktanya:

1. Daftar MyPertamina

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan saat ini siapa saja bisa mengisi BBM subsidi khususnya solar. Ke depan, orang yang berhak mengisi solar bersubsidi harus melakukan registrasi di aplikasi MyPertamina dan diverifikasi oleh BPH Migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kita akan, tentu lewat sosialisasi macam-macam, kita akan menggunakan MyPertamina. Jadi untuk konsumen JBT (jenis BBM tertentu), terutama JBT solar ini tuh dia mesti register dulu ke MyPertamina, siapa dia, kita verifikasi orang ini berhak untuk menerima," jelasnya kepada detikcom, Kamis (2/6/2022).

Setelah disetujui, maka konsumen akan memiliki akses ke solar subsidi. Saat akan membeli solar, dia bisa menunjukkan akses tersebut seperti QR code.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, ketika di-approval maka nanti dia akan memiliki akses. Ketika dia masuk ke SPBU itu dia memiliki, bisa juga seperti QR dia bisa tunjukkan, dia bisa beli, tapi yang tidak diverifikasi orang itu tidak berhak menerima subsidi, dia tidak bisa, dia harus membeli JBU (jenis BBM umum)," ungkapnya.

2. Tunggu Revisi Perpres

Untuk memuluskan langkah tersebut perlu adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres itu mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi.

"Langkahnya bagaimana, langkahnya satu kita mesti melakukan revisi dulu Perpres 191 Tahun 2014. Karena Perpres itu mengatur siapa yang berhak menerima, transportasi, nelayan, UMKM itu diatur di situ," ujarnya.

Opsi pemanfaatan aplikasi MyPertamina ini juga untuk pembelian BBM Pertalite.

"Khususnya Pertalite ini juga kita lagi ada beberapa opsi yang kita kaji. Kita akan melihat mana opsi kira-kira yang kalau diterapkan di lapangan paling mudah, termasuk tentu dengan MyPertamina," katanya.

Fakta terakhir soal mobil mewah dilarang konsumsi Pertalite di halaman berikutnya.

3. Mobil Mewah Dilarang 'Minum' Pertalite

Saleh Abdurrahman menjelaskan Pertalite merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Dengan status tersebut maka kuotanya terbatas dan harganya diatur.

"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.

Dia mengatakan, jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar. Sejumlah opsi pun dikaji termasuk siapa yang bisa membeli Pertalite.

"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya," jelasnya.

"Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita," sambungnya.

Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang boleh membeli Pertalite. Pihaknya tengah mengkaji berapa kuota yang bisa diselamatkan dari berbagai mekanisme tersebut. Yang terpenting skema pengaturan itu harus mudah diterapkan di lapangan.

"Dan yang paling penting juga yang di lapangan mudah diterapkan terutama oleh SPBU, operator-operator kita yang jumlahnya 7.000 di seluruh Indonesia," katanya.


Hide Ads