3. Mobil Mewah Dilarang 'Minum' Pertalite
Saleh Abdurrahman menjelaskan Pertalite merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Dengan status tersebut maka kuotanya terbatas dan harganya diatur.
"Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar. Sejumlah opsi pun dikaji termasuk siapa yang bisa membeli Pertalite.
"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya," jelasnya.
"Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita," sambungnya.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang boleh membeli Pertalite. Pihaknya tengah mengkaji berapa kuota yang bisa diselamatkan dari berbagai mekanisme tersebut. Yang terpenting skema pengaturan itu harus mudah diterapkan di lapangan.
"Dan yang paling penting juga yang di lapangan mudah diterapkan terutama oleh SPBU, operator-operator kita yang jumlahnya 7.000 di seluruh Indonesia," katanya.
(acd/ara)