Komisi VII DPR belum merestui pemerintah memperpanjang izin pertambangan PT Vale Indonesia. Perusahaan ini memiliki kontrak karya yang habis pada 28 Desember 2025.
Vale harus memperpanjang kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK bila masih ingin menambang kekayaan alam Indonesia. Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja terlebih dulu untuk mengevaluasi khusus kehadiran Vale di Indonesia.
Pihaknya bakal meminta Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM tidak memproses perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK yang diajukan Vale. Keputusan ini masuk ke dalam kesimpulan rapat Komisi VII dengan MIND ID dan Vale Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja," ungkap Bambang dalam rapat kerja Komisi VII, Kamis (2/6/2022).
"Jadi tidak ada proses perpanjangan mulai detik ini selama Panja Komisi VII mengevaluasi kemanfaatan kehadiran PT Vale Indonesia selama 54 tahun," lanjutnya.
Menurutnya, sudah banyak sekali laporan yang masuk ke Komisi VII yang menyebutkan kurangnya kontribusi Vale Indonesia sebagai perusahaan tambang besar kepada pemerintah maupun masyarakat sekitar tambang.
"Komisi VII melalui Panja akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi selama PT Vale Indonesia operasi 54 tahun," kata Bambang.