Hanya saja, menurutnya penyesuaian tarif harus dilakukan perlahan-lahan. Dia khawatir penyesuaian tarif yang terlalu tinggi bisa mempengaruhi perencanaan pelaku usaha.
"Tapi tarif adjustment untuk golongan 3.500 VA, 6.600 VA idealnya bertahap. Jangan langsung naik terlalu tinggi karena dapat mempengaruhi perencanaan pelaku usaha yang terkait," ungkap Bhima kepada detikcom.
Seperti Edy, Bhima membenarkan bila masih banyak pelaku usaha yang menggunakan listrik golongan rumah tangga. Dia mencontohkan usaha kontrakan atau kos-kosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada kenaikan harga listrik maka harga hunian bisa terkerek naik. Padahal, pengguna kontrakan juga banyak dari kalangan pekerja, bahkan yang gajinya di sekitar level upah minimum daerah.
"Memang banyak pelaku usaha juga, jadi tidak semua untuk rumah tinggal. Kalau pun rumah tinggal kadang dijadikan kosan atau kontrakan yang disewakan kepada pekerja. Jadi harus hati-hati dan bersiap menerima aduan, karena pekerja yang upahnya hanya UMP ikut menanggung beban listrik apabila rumah kontrakan sementara naik tarif listriknya," papar Bhima.
Simak Video "Dianggap Sebagai Orangnya Luhut, Darmawan Prasodjo: Saya Profesional"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ang)