Tarif listrik untuk pelanggan 'orang kaya' atau di atas 3.500VA naik per 1 Juli 2022 mendatang. Tarif listrik golongan pelanggan rumah tangga R2 yakni daya 3.500VA hingga 5.500 VA dan R3 yakni 6.600VA ke atas naik dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh.
detikcom pun membuat simulasi untuk memberikan gambaran riil dampak dari kenaikan tarif tersebut. Misal, dengan tarif lama atau yang masih berlaku saat ini pelanggan akan mendapat 67,14 kWh untuk pembelian token Rp 100.000.
Angka itu didapat dari hitungan yakni Rp 100.000 dikurangi dengan pajak penerangan jalan (PPJ). PPJ sendiri besarannya bervariasi antara 3% hingga 10%. Kemudian, hasilnya dibagi dengan tarif listrik per kWh. Dengan PPJ terendah 3% hitungannya sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Rp 100.000-Rp 3.000): Rp 1.444,70: 67,14 kWh.
Dengan tarif yang baru, maka pelanggan akan mendapat 57,07 kWh untuk pembelian token Rp 100.000. Cara hitungannya sama yakni nilai token dikurangi dengan PPJ dan dibagi tarif terbaru sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Dengan demikian, yang didapat pelanggan berkurang sebanyak 10,07 kWh dengan perhitungan tarif yang baru.
Untuk diketahui, hitungan di atas belum memasukkan biaya admin bank untuk transaksi pembelian token. Kemudian, belum juga memasukkan biaya meterai. Khusus pembelian token listrik di atas Rp 5 juta ada tambahan biaya meterai Rp 10.000.
Lalu bagaimana dengan pasca bayar? Hitungannya tak jauh beda. Sebagai asumsi, penggunaan listrik per bulan rata-rata adalah 500 kWh. Dengan tarif yang baru maka biaya penggunaan listriknya ialah Rp 849.765. Angka ini didapat dari penggunaan listrik dikali dengan tarif listrik per kWh yang baru. Kemudian, dengan PPJ 3% maka total yang harus dibayar ialah Rp 875.257,95.
Sementara, sebelum tarif naik maka biaya penggunaan listrik ialah Rp 722.350. Dengan PPJ 3%, maka total biayanya ialah Rp 744.020,5.
Artinya, dengan kenaikan tarif listrik ini pelanggan bakal merogoh uang lebih banyak Rp 131.237,45 untuk pemakaian 500 kWh.
(acd/zlf)