Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Tarif listrik di atas 3.500 VA naik per 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
Pengelola Restoran Warung Sunda Bumi Sadayana, Bayu mengatakan kenaikan tarif listrik memberikan efek domino yang berujung pada kenaikan harga makanan.
Baca juga: Tok! Tarif Listrik per 1 Juli Resmi Naik |
Bayu menjelaskan operasional restoran sangat bergantung dengan listrik mulai dari lampu, blender, sampai kulkas. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahan-bahan makanan seperti ayam dari peternak juga naik.
"Ada kemungkinan naik, karena yang naik itu bukan cuma listrik. Berpengaruh ke HPP," ujar dia kepada detikcom di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (13/6/2022).
Ia mengungkapkan menaikkan harga makanan bukan perkara mudah karena bisa membuat restoran kehilangan konsumen. Kenaikan harga yang tidak seberapa karena penyesuaian biaya juga bisa membuat konsumen bertanya-tanya.
Bayu mencontohkan, harga ideal makanan di rumah makan naik Rp 200, sehingga pihaknya membulatkan harga menjadi Rp 20.500 atau lebih dari itu. Kenaikan harga ini membuat konsumen menahan konsumsi.
"Ada dua kemungkinan. Harga makanan saya naikkan atau tetap seperti sekarang, namun keuntungan berkurang," ujar dia.
Bayu bercerita Restoran Warung Sunda Bumi Sadayana memiliki daya listrik 11.000 VA. Biaya listrik yang dibayarkan setiap bulannya mencapai Rp 3-4 juta.
Kenaikan tarif listrik ini diperkirakan membuat restoran membayar tagihan hingga Rp 1 juta lebih mahal dibandingkan sekarang. Kenaikan tarif listrik bisa mempengaruhi omzet hingga berdampak ke penghasilan karyawan.
Penjelasan lengkap PLN
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, pelanggan golongan industri dan bisnis tak naik karena dipertimbangkan sebagai pendorong ekonomi. Sebagai informasi pelanggan restoran maupun rumah makan masuk dalam tarif Bisnis (Golongan B)
"Bagaimana untuk tarif listrik bagi golongan industri dan bisnis, ini dipertimbangkan sebagai pendorong, penggerak dan pondasi ekonomi nasional. Untuk itu, arahan dari Kementerian ESDM, dari pemerintah dalam hal ini adalah jelas bahwa tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang," paparnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," sambungnya.
(ara/ara)