Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui

Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Jun 2022 18:05 WIB
Listrik gratis dan diskon tarif listrik dari PT PLN (Persero) diperpanjang hingga Desember 2020. Anggarannya akan ditambah.
Tarif Listrik Naik/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik. Penyesuaian ini dilakukan setelah menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP). Adapun penyesuaian tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

"Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022)

Berikut 5 hal terkait kenaikan tarif listrik yang perlu kamu ketahui:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Golongan pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik

Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi. Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," jelas Rida.

ADVERTISEMENT

"Dan diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," tambahnya lagi

2. Besaran Kenaikan Tarif Listrik

Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

3. Kenaikan Tarif Listrik Sudah Direncanakan

Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambahnya.

Simulasi perhitungan kenaikan tarif listrik di halaman berikutnya.

4. Daftar Lengkap Tarif Baru Listrik

(I) Rumah Tangga
Pelanggan:
- R2 daya 3.500 VA-5.500 VA
- R3 daya 6.600 VA ke atas

Kenaikan tarif:
- Naik dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh

Kenaikan rekening:
R2 rata-rata Rp 111.000/bulan
R3 rata-rata Rp 346.000/bulan

(II) Pemerintah
Pelanggan:
P1 daya 6.600 VA-200 kVA dan P3

Kenaikan tarif:
- Naik dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh

Kenaikan rekening:
P1 rata-rata Rp 978.000/bulan
P3 rata-rata Rp 271.000/bulan

Pelanggan:
- P2 daya di atas 200 kVA

Kenaikan tarif:
- Naik dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522,88/kWh

Kenaikan rekening:
rata-rata Rp 38,5 juta/bulan

5. Simulasi Hitungan Bayar Tarif Baru Listrik

detikcom pun membuat simulasi untuk memberikan gambaran riil dampak dari kenaikan tarif tersebut. Misal, dengan tarif lama atau yang masih berlaku saat ini pelanggan akan mendapat 67,14 kWh untuk pembelian token Rp 100.000.

Angka itu didapat dari hitungan yakni Rp 100.000 dikurangi dengan pajak penerangan jalan (PPJ). PPJ sendiri besarannya bervariasi antara 3% hingga 10%. Kemudian, hasilnya dibagi dengan tarif listrik per kWh. Dengan PPJ terendah 3% hitungannya sebagai berikut.

(Rp 100.000-Rp 3.000): Rp 1.444,70: 67,14 kWh.

Dengan tarif yang baru, maka pelanggan akan mendapat 57,07 kWh untuk pembelian token Rp 100.000. Cara hitungannya sama yakni nilai token dikurangi dengan PPJ dan dibagi tarif terbaru sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Dengan demikian, yang didapat pelanggan berkurang sebanyak 10,07 kWh dengan perhitungan tarif yang baru.

Untuk diketahui, hitungan di atas belum memasukkan biaya admin bank untuk transaksi pembelian token. Kemudian, belum juga memasukkan biaya meterai. Khusus pembelian token listrik di atas Rp 5 juta ada tambahan biaya meterai Rp 10.000.

Lalu bagaimana dengan pasca bayar? Hitungannya tak jauh beda. Sebagai asumsi, penggunaan listrik per bulan rata-rata adalah 500 kWh. Dengan tarif yang baru maka biaya penggunaan listriknya ialah Rp 849.765. Angka ini didapat dari penggunaan listrik dikali dengan tarif listrik per kWh yang baru. Kemudian, dengan PPJ 3% maka total yang harus dibayar ialah Rp 875.257,95.

Sementara, sebelum tarif naik maka biaya penggunaan listrik ialah Rp 722.350. Dengan PPJ 3%, maka total biayanya ialah Rp 744.020,5. Artinya, dengan kenaikan tarif listrik ini pelanggan bakal merogoh uang lebih banyak Rp 131.237,45 untuk pemakaian 500 kWh.


Hide Ads