Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengungkapkan jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing.
"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif komisi VII DPR RI tentang energi baru dan energi terbarukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Lodewijk, dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab anggota rapat.
Daftar anggota DPR yang menjadi juru bicara fraksi yaitu PDIP Dony Maryadi, Golkar Diah Roro, Gerindra Mulan Jameela. Nasdem Ryan Firmansyah, PKB Ratna Juwita Sari, Demokrat Hendrik Halomoan Sitompul, PKS Diah Nurwitasar, PAN Andi Yuliani Paris dan PPP Syamsurizal.
Pada 7 Juni lalu Draf Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) telah memasuki harmonisasi dan pemantapan. Salah satu pasal dalam RUU ini mewajibkan pengusaha mengisi kebutuhan batu bara dalam negeri minimal 30%.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dalam hal ini diputuskan minimal domestic market obligation (DMO) 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.
Sedangkan dalam draf RUU EBT yang diterima detikcom, Selasa (7/6/2022), DMO dinaikkan menjadi 30%. Ada kenaikan 5% dari sebelumnya. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 6 RUU EBT.
Untuk memastikan ketersediaan Energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik Energi tak terbarukan yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyediaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dengan ketentuan:
a. minimal 30% (tiga puluh persen) dari rencana produksi batubara; dan
b. harga paling tinggi USD 70/ton dengan acuan batubara kalori 6Si.322 kcal per kg.
(kil/das)