Muncul wacana beberapa komoditas seperti BBM, detergen hingga ban karet akan dikenakan tarif cukai. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kementerian keuangan, Fabrio Kacaribu.
Fabrio menyebut pihaknya sedang mengkaji beberapa konteks untuk mengendalikan konsumsi, termasuk BBM, ban karet dan detergen. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kepabeana dan cukai.
Terkait berita ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC) ikut berkomentar. Lembaga di bawah Kementerian Keuangan ini menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengenaan cukai terhadap BBM, detergen dan ban.
"Kami Tegaskan tidak ada implementasi bea cukai untuk ban, BBM, detergen, itu tidak ada sama sekali," kata Dirjen Bea Cukai Askolani, dalam Media Briefing Kebijakan & Kinerja DJBC, Jumat (17/6/2022).
"Seolah-olah BBM, detergen, ban akan kena cukai. Fakta yang benar adalah Kemenkeu baik Dirjen Bea atau BKF tidak ada rencana untuk APBN 2022-2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut," kata Staff Khusus Kemenkeu bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo.
Baca juga: Siap-siap! Pertalite cs Bakal Kena Cukai |
Ia menjelaskan, untuk menerapkan barang kena cukai atas produk baru butuh proses yang panjang. Proses selama ini, Bea Cukai selalu mendahului dengan kajian.
Kemudian, pengusulan barang kena cukai baru harus melalui prosedur komisi Kementerian Keuangan dan telah disampaikan ke DPR. Yustinus menegaskan apa yang disampaikan Fabrio baru sekadar rencana.
Kajian terkait cukai BBM belum menghasilkan keputusan apa pun. Kemenkeu masih mendalami apakah barang-barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak.
Yustinus menyebut pemerintah lebih fokus ke pemulihan ekonomi yang sebenarnya untuk kebaikan masyarakat. "Tidak mungkin pemerintah akan menambah beban masyarakat," pungkas Yustinus.
Simak Video "Video: Bengkulu Alami Kelangkaan BBM, Gibran Minta Maaf ke Warga"
(das/das)