Aturan Mobil Mewah 'Haram' Beli Pertalite & Solar Sudah di Tangan Jokowi

Aturan Mobil Mewah 'Haram' Beli Pertalite & Solar Sudah di Tangan Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 23 Jun 2022 14:49 WIB
Warga melakukan pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Kabar berhembus BBM Ron 92 Pertamax bakal naik pada 1 April 2022. Kenaikan harga ini memang santer dikabarkan seiring dengan melejitnya harga minyak dunia.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pembelian Pertalite dan solar akan diatur. BPH Migas telah mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, isi dari revisi Perpres itu ialah mengatur ulang konsumen yang berhak membeli solar. Serta, mengatur konsumen yang berhak membeli Pertalite.

"Jadi revisi Perpres yang baru itu kan akan mengatur selain dari mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari solar, kita akan melakukan perubahan terhadap siapa yang sesungguhnya yang lebih berhak untuk solar, dan kita mengatur konsumen pengguna dari Pertalite," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Progres saat ini, kata dia, revisi Perpres itu telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji dampak dari pengaturan pembelian Pertalite dan solar tersebut.

"Kami masih diminta untuk menyajikan dampak-dampaknya seandainya itu nanti diterapkan, dampak sosialnya terutama. Itu mungkin setelah kita sampaikan itu dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan," katanya.

ADVERTISEMENT

BPH Migas sendiri menargetkan pengaturan pembelian solar dan Pertalite itu diterapkan paling cepat Agustus. Namun, dia menuturkan, revisi Perpres tersebut merupakan kewenangan kepala negara.

"Sebenarnya kami mempunyai target dari BPH sendiri kami ingin itu mulai bulan Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," terangnya.

Sebelumnya. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan hingga saat masih digodok aturan terkait rencana tersebut. Belum ditentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite. Namun dia memastikan jenis kendaraan yang tergolong mewah.

Nah untuk tolak ukur kendaraan mewah akan ditetapkan berdasarkan besaran CC mesin mobil. "Salah satu faktor yang dikaji adalah dari CC," tuturnya saat dihubungi detikcom, Minggu (12/6/2022).




(acd/das)

Hide Ads