Direncanakan 1 Juli, Penerapan Pajak Karbon Mau Ditunda (Lagi)

Direncanakan 1 Juli, Penerapan Pajak Karbon Mau Ditunda (Lagi)

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2022 12:28 WIB
Asap Hitam Knalpot Mobil
Foto: Getty Images/iStockphoto/Toa55
Jakarta -

Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan untuk menunda lagi pengenaan pajak karbon yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022. Penundaan ini mempertimbangkan beberapa hal salah satunya kondisi perekonomian yang sedang bergejolak akibat situasi global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan saat ini seluruh peraturan pendukung dan pemberlakuan untuk pajak karbon juga masih terus dimatangkan oleh seluruh K/L. Penundaan pajak karbon ini sudah yang kedua kalinya di mana semula direncanakan 1 April 2022.

"Penyusunan peraturan-peraturan ini tentunya mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon terutama, pencapaian target dari national determined contribution kita, lalu kesiapan sektor-sektor dan kondisi perekonomian kita," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat kondisi global belum kondusif, serta masih terus disempurnakannya skema pasar karbon dan peraturan perundang-undangan terkait, pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022.

"Dengan kondisi saat ini pemerintah mempertimbangkan untuk mereview kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini," tutur Febrio.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pajak karbon ditargetkan akan tetap berlaku pada 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pertama kali yang akan dikenakan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme cap and tax.

"Ini akan mendukung mekanisme pasar karbon yang diberlakukan dengan cap and trade yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang ini sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM," imbuhnya.

(aid/dna)

Hide Ads