Pasang PLTS Atap Bakal Dapat 'Bonus', Langsung Cek di Sini

Pasang PLTS Atap Bakal Dapat 'Bonus', Langsung Cek di Sini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 21:43 WIB
PLTS atap (Dok. Pemprov Bali)
Foto: PLTS atap (Dok. Pemprov Bali)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM memberikan insentif kepada masyarakat yang memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Insentif itu berupa 4751 e-voucher dengan total nilai Rp 23,62 miliar.

Insentif ini merupakan hibah dari Sustainable Energy Fund (SEF). Hibah SEF adalah salah satu program di bawah kegiatan proyek Market Transformation through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in the Energy Sector (MTRE3), yaitu kerja sama antara pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM dengan United Nations Development Programme (UNDP).

e-voucher yang masih tersedia saat ini 4.525 e-voucher. Adapun tujuan dari pemberian insentif ini adalah agar pemasangan PLTS atap dapat mencapai nilai keekonomiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memberikan insentif pada pemasangan PLTS Atap untuk dapat mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap target energi baru terbarukan (EBT) secara nasional maupun penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)," bunyi keterangan di laman isurya.mtre3.id seperti dikutip detikcom, Selasa (5/7/2022).

Target penerima insentif PLTS atap adalah pelanggan PLN untuk ketegori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah (fokus pada UMKM), dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

Besaran 'bonus' bagi pengguna PLTS di halaman berikutnya. Langsung klik

Besaran insentif yang diberikan berbeda tergantung golongan dan kapasitas PLTS. Sebagai contoh, untuk golongan rumah tangga (R1-R3) yakni daya 1.300VA-5.500VA ke atas, minimum kapasitas PLTS atas terpasang per pelanggan 1 kWp. Adapun unit vouchernya Rp 1.450.000/kWp.

Voucher ini berlaku kelipatan dengan maksimal di mana 1 ≀ kWp <2 Rp 1.450.000. Kemudian, untuk kWp β‰₯ 2 Rp 2.900.000 atau maksimal. Besaran insentif golongan lain seperti bisnis, industri dan sosial masing-masing berbeda.

Unit voucher terbesar ialah untuk golongan sosial (S3) atau di atas 200kVa yang mencapai Rp 77.000.000/10 kWp.

"Hibah SEF untuk insentif PLTS Atap diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon," bunyi keterangan tersebut.


Hide Ads