Pasang PLTS Atap Bakal Dapat 'Bonus', Langsung Cek di Sini

Pasang PLTS Atap Bakal Dapat 'Bonus', Langsung Cek di Sini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 21:43 WIB
PLTS atap (Dok. Pemprov Bali)
Foto: PLTS atap (Dok. Pemprov Bali)

Besaran insentif yang diberikan berbeda tergantung golongan dan kapasitas PLTS. Sebagai contoh, untuk golongan rumah tangga (R1-R3) yakni daya 1.300VA-5.500VA ke atas, minimum kapasitas PLTS atas terpasang per pelanggan 1 kWp. Adapun unit vouchernya Rp 1.450.000/kWp.

Voucher ini berlaku kelipatan dengan maksimal di mana 1 ≀ kWp <2 Rp 1.450.000. Kemudian, untuk kWp β‰₯ 2 Rp 2.900.000 atau maksimal. Besaran insentif golongan lain seperti bisnis, industri dan sosial masing-masing berbeda.

Unit voucher terbesar ialah untuk golongan sosial (S3) atau di atas 200kVa yang mencapai Rp 77.000.000/10 kWp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hibah SEF untuk insentif PLTS Atap diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon," bunyi keterangan tersebut.


(acd/hns)

Hide Ads