Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pun mengatakan penjualan BBM subsidi tidak bisa sembarangan. Penyaluran BBM subsidi diatur ketat pemerintah, Pertamina hanya menjalankan penugasan saja. Sejauh ini belum ada arahan dan aturan BBM Subsidi bisa dijual di Pertashop.
"Kenapa Pertashop tak boleh jual ini (BBM subsidi)? Karena memang yang subsidi itu regulated kan, BBM Subsidi regulated. Di mana yang dapat kuota, berapa besar kuotanya, ke mana penyalurannya itu pemerintah yang tetapkan," papar Nicke.
"Pada intinya, terkait BBM subsidi kami tak bisa bebas jual di mana saja karena semua penugasan, harus jelas kan diatur," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Nicke mengakui di beberapa tempat Pertashop memang harus bisa menjual BBM subsidi agar penyalurannya bisa lebih dekat ke masyarakat yang membutuhkan.
Mengenai usulan soal Pertashop bisa menjual BBM subsidi sendiri menurutnya sudah pernah diajukan dan dibahas dengan Kementerian ESDM. Namun, memang belum ada ketetapan soal hal tersebut.
"Cuma kami sudah ada diskusi juga, apakah Pertashop mekanismenya (bisa jual) subsidi atau bagaimana. Sudah dalam pembahasan," kata Nicke.
"Sudah ada pembahasan pertama dengan ESDM soal itu," pungkasnya.
(hal/ara)