Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 90 perusahaan tambang menunggak bayar iuran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Mereka harusnya membayar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, Kurnia Chairi mengatakan jumlah pihak yang belum membayar iuran PKH semula mencapai 112 perusahaan. Dari jumlah itu, sebagian saat ini sudah mulai membayar iuran PKH ke negara.
"Perkembangan terakhir mungkin dari 112 wajib bayar tadi, mungkin berkurang sekitar 90-an saja saat ini karena ada beberapa yang kemarin sudah komit akhirnya melakukan penyetoran," kata Kurnia dalam media briefing secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Alasan mereka akhirnya komitmen membayar dikarenakan adanya ancaman akan dikenakan automatic blocking system di mana dalam aplikasi mereka tidak bisa mengakses pembayaran royalti. "Bahkan ini bisa diteruskan ke seluruh kantor bea cukai sehingga nanti sekiranya PEB-nya diterbitkan akan menjadi kendala," tambahnya.
Total potensi penerimaan negara jika 112 perusahaan itu sudah membayar iuran PKH mencapai Rp 1 triliun. Sayangnya Kurnia tak menjelaskan rinci jumlah iuran PKH yang sudah dibayar oleh sejumlah perusahaan.
"112 wajib bayar tadi dengan potensi mungkin bisa mencapai Rp 1 triliun," imbuhnya.
Secara keseluruhan, total potensi PNBP yang belum dibayarkan dari KLHK disebut mencapai Rp 3 triliun. Pemerintah baru berhasil mengidentifikasi Rp 1 triliun yang berasal dari 112 perusahaan menunggak iuran PKH.
Sisanya, Kemenkeu dan KLHK masih terus mengidentifikasi pihak mana saja yang belum membayar iuran kepada negara.
"Ada 3 triliun lebih di KLHK piutang yang masih belum dibayarkan oleh wajib bayar pertambangan tadi. Dari Rp 3 triliun tadi, Rp 1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi bahwa ada 112 wajib bayar, pengusaha, perusahaan yang masih aktif melakukan produksi tetapi menunggak iuran PKH-nya," jelasnya.
(aid/dna)