Apa Kabar Pembentukan BLU Buat Amankan Pasokan Batu Bara?

Apa Kabar Pembentukan BLU Buat Amankan Pasokan Batu Bara?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022 14:12 WIB
A miner works at an artisanal coal mine, or pocito (little hole), known for their rudimentary and often dangerous mining techniques, in Sabinas, Coahuila state, Mexico, August 8, 2022. REUTERS/Luis Cortes
Foto: REUTERS/LUIS CORTES
Jakarta -

Pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) DMO Batu Bara untuk mengamankan pasokan dalam negeri. Lewat BLU tersebut, pemenuhan batu bara di dalam negeri dilakukan melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi pada perusahaan batu bara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pembentukan BLU ini masih dalam pembahasan penentuan payung hukum.

"Progres pembentukan entitas khusus batu bara adalah, pertama, izin prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, telah dilakukan rapat untuk membahas izin prakarsa itu. Dia mengatakan, diperlukan penjelasan tambahan.

"Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Setneg menjelaskan tambahan agar payung hukum dapat berupa Perpres. Draft Perpres dan aturan turunannya seperti Permen, Kepmen ESDM dan PMK sudah disiapkan dan secara paralel ini dibahas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun menerangkan konsep penghimpunan dan kompensasi BLU DMO Batu Bara tersebut. Sebutnya, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan laporan rencana kebutuhan batu bara untuk stok 1 tahun yang dikaji setiap 3 bulan. Kemudian, badan usaha pertambangan wajib melakukan pembayaran dana kompensasi DMO melalui aplikasi DMO Batu Bara berdasarkan rasio tarif pungutan yang ditetapkan.

Lanjutnya, BLU DMO Batu Bara kemudian akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi serta melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran dana kompensasi DMO batu bara lewat aplikasi DMO batu bara. Serta, akan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.

"Terhadap dana kompensasi yang dipungut BLU DMO Batu Bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran panyaluran sesuai harga batu bara acuan aktual," katanya.

"Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri. Dalam hal ini untuk PLN US$ 70 dolar ton, dan untuk industri US$ 90 per ton dan juga sekaligus menyertakan inovice selisih antara HBA pasar dan HBA DMO tersebut," terangnya.




(acd/zlf)

Hide Ads