Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengungkap 49 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Kasus-kasus tersebut terjadi sepanjang Januari - Agustus 2022 secara nasional dan telah ditangani oleh polisi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan bahwa penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi terdapat anggaran negara.
"Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan," ujar Alfian Nasution dalam pernyataan tertulis, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," lanjutnya.
Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, penyalahgunaan BBM subsidi hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan, 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Baca juga: 49 Kasus 'Maling' BBM Subsidi Terkuak |
Adapun modus penyalahgunaan BBM bersubsidi paling banyak dilakukan adalah penimbunan dan penyelundupan. Selain itu, terdapat modus pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," pungkas Alfian.
(dna/dna)