Baru-baru ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga merincikan spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya akan dilarang menenggak Pertalite.
Senada dengan Nicke, Bahlil menyebut larangan pembelian Pertalite akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang, berdasarkan mesin di atas 250 cc. Dan untuk, angkutan umum dan angkutan logistik, Bahlil mengusulkan untuk masih tetap diberikan subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil Alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah," ujar Bahlil.
Jika peraturan ini diberlakukan, maka beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, seperti Alphard, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, hingga BMW 740Li Opulence tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Sementara, mobil sejuta umat seperti Avanza dan Xpander yang memiliki kapasitas mesin 1.300 dan 1.499 cc akan lolos dari larangan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi.
Seperti diketahui, Pertamina mencatat konsumsi Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sudah mencapai 16,8 juta kilo liter (KL). Artinya, kuota hingga akhir tahun hanya tersisa 6,2 juta KL dari kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta KL sampai akhir tahun. Sementara konsumsi Solar Subsidi sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) sudah mencapai 9,9 juta KL dari kuota 14,91 juta di tahun 2022 ini atau tersisa 5,01 juta KL.
Untuk melakukan pengendalian, Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Setidaknya terdapat 50 kota/kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi. Adapun nantinya, kendaraan yang terdaftar akan diklasifikasikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
(akd/hns)