Jurus Agar Konsumsi BBM-LPG Subsidi Terkendali dan Tepat Sasaran

Jurus Agar Konsumsi BBM-LPG Subsidi Terkendali dan Tepat Sasaran

Erika Dyah - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2022 14:20 WIB
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 24.361.77 Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi, Kamis (14/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengerahkan 384 unit armada mobil tangki, 27 unit bridger avtur, dan menyiapkan 174 unit skid tank untuk LPG, serta 16 titik SPBU kantung dan 15 titik layanan motoris pada jalur mudik guna mengamankan pasokan energi selama Ramadhan dan mudik Lebaran tahun 2022. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN

Selain mengupayakan revisi kebijakan, Erika mengungkap pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi. Termasuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas. Tak hanya itu, jurus mengendalikan konsumsi BBM juga membutuhkan penggunaan IT dalam pengawasannya.

"Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha," jelas Erika.

Agar penyaluran BBM bersubsidi tak lagi salah sasaran dan bisa tepat kuota, masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi dapat mendaftarkan diri melalui situs subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran ini tak hanya bisa dilakukan secara online atau digital. Tapi juga bisa dilakukan secara offline di booth pada SPBU atau kantor Pertamina di beberapa daerah. Nantinya, pengguna terdaftar akan memperoleh QR code khusus yang menunjukan data pengguna cocok dan berhak membeli BBM subsidi.

Jurus Kendalikan Konsumsi LPG Subsidi agar Tepat Sasaran

ADVERTISEMENT

Per April 2022, DPR dan Pemerintah menyepakati kebijakan subsidi LPG 3 kg untuk dilakukan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran. Pasalnya, subsidi LPG 3 kg saat ini belum tepat sasaran bahkan selisih harga jual eceran dan patokan pada tahun 2020, bisa mencapai lebih dari Rp 5.000 dan angka selisihnya naik menjadi Rp6-7 ribu di 2021.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan subsidi yang dilakukan secara terbuka seperti sekarang ini menyebabkan LPG 3 kg dapat dibeli seluruh lapisan masyarakat, termasuk golongan berkemampuan. Ia mengungkap data Kementerian Keuangan yang mencatat hanya 36% total subsidi saja yang dinikmati 40% masyarakat termiskin. Sementara 40% terkaya, justru menikmati 39,5% dari total subsidi.

Ia menyebut kebijakan ini akan dimulai paling lambat di tahun 2022. Untuk itu, Said berharap Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dapat mencocokkan data dengan Kementerian Sosial agar penerimanya tepat sasaran.

"Kebijakan subsidi LPG 3 kg diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran yaitu keluarga penerima manfaat (KPM), usaha mikro, petani dan nelayan yang berhak menerima subsidi sesuai dengan Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)," kata Said.

Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, Kementerian ESDM pun berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 k sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya.

Kelompok Rumah Tangga: konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Usaha Mikro: konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro, dan tidak mempunyai kompor gas.

Nelayan Sasaran: orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Petani Sasaran: orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.


(ega/hns)

Hide Ads