Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) nasional berpotensi mengalami lonjakan. Untuk itu, sinergi pihak-pihak terkait diperlukan guna mengendalikan lonjakan subsidi BBM dan LPG, baik melalui revisi kebijakan maupun sejumlah program pendukung lainnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kebijakan ini mengatur penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
Penyaluran BBM misalnya, hal ini mesti diatur karena BBM Subsidi masih banyak dikonsumsi pengguna yang tidak berhak. Berdasarkan data Pertamina, 80% BBM Subsidi dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas dan 20%-nya dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menerangkan revisi kebijakan ini akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM Bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujar Erika dikutip dari Antara.
Selain mengendalikan BBM, pemerintah juga berupaya mengendalikan konsumsi LPG Subsidi 3kg agar tepat sasaran. Baik melalui perubahan kebijakan maupun pengawasan yang tengah diupayakan.
Jurus kendalikan konsumsi BBM di halaman berikutnya. Langsung klik
(ega/hns)