Kabar tak enak tengah menerpa PT Pertamina (Persero). Anak usahanya yakni PT Pertamina Patra Niaga (PNN) terlibat kasus dugaan korupsi menyangkut perjanjian jual beli BBM nontunai yang melibatkannya dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kasus yang tengah diusut Bareskrim Polri ini terjadi pada rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 lalu, dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga capai Rp 451,6 miliar.
Sebetulnya, siapa PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini?
Dilansir melalui laman resminya induk perusahaannya borneo.co.id pada Kamis (25/8/2022), PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan konsesi yang berlokasi di Kalimantan Tengah, Indonesia. Perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk (BLEM).
Sebelum saham perusahaannya diakuisisi penuh oleh perusahaan tersebut pada 2009, AKT pertama kali didirikan pada 11 September 1992 didirikan sebagai sebuah perusahaan dalam negeri (PMDN) dengan nama PT Swabara Guna, dan berubah nama menjadi AKT pada tanggal 25 Februari 1998.
Lebih lanjut, pada tanggal 31 Mei 1999 perusahaan ini mendapatkan Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Indonesia. Di tahun 2005, perusahaan ini sempat berubah status menjadi sebuah perusahaan milik asing (PMA), dan kembali menjadi PMDN pada tahun 2008 dikarenakan tidak ada persyaratan/ketentuan lebih lanjut terkait divestasi.
Barulah pada Oktober 2007 PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BELM) Tbk menguasai manajemen AKT secara penuh melalui akuisisi 20% saham AKT, dan kembali mengakuisisi lebih lanjut 70% saham AKT pada bulan Desember 2009. Kini posisi Direktur Perseroan dipegang oleh Maxwell Armand dan Kenneth Raymond Allan.
Perlu diketahui, BLEM sendiri merupakan perusahaan batubara milik Samin Tan, pebisnis yang memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih. Kasus ini juga menyeret nama AKT, sebagai anak perusahaan miliknya. Di mana kasus tersebut terjadi dalam pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dan pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. Dan pada 9 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan jaksa KPK menyangkut kasus suap tersebut dan menyatakan Samin Tan tetap bebas.
Di sisi lain, saat detikcom menelusuri laman resmi BLEM yang juga memuat informasi AKT, tidak ditemukan profil Samin Tan dalam Management Team. Dan belum ada informasi lebih lanjut, apakah kasus yang menjerat PPN dan AKT yang saat ini sedang diselidiki masih ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Samin Tan sebelumnya.
(dna/dna)