Ombudsman juga menyarankan agar kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam mendukung implementasinya secara tepat, Hery menyampaikan, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM tersebut, mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui atau mengerti pendaftaran kuota BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina.
"Selain itu perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya terutama pasca pandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, agar benar-benar bisa terwujud Hery menambahkan, harus dilakukan optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Sejalan dengan saran-saran yang telah disampaikannya itu, Hery mengatakan pihaknya meminta stakeholder terkait, dalam hal ini Pemerintah, BPH Migas, PT Pertamina Persero, dan jajarannya untuk memastikan BBM subsidi terdistribusi tepat sasaran dan mengelola anggaran di sektor tersebut dengan efektif dan efisien.
(hns/hns)