Manfaatkan Celah Aturan, Ada Tambang Bauksit Tetap Operasi Meski Izin Dicabut

Manfaatkan Celah Aturan, Ada Tambang Bauksit Tetap Operasi Meski Izin Dicabut

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 04 Sep 2022 15:14 WIB
Penghasil Timah
Foto: Ilustrasi Tambang (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin sejumlah perusahaan tambang, salah satunya adalah izin milik PT Barata Guna Perkasa (BGP) di Desa Batu Barat, Kalimantan Barat.

Pencabutan izin usaha PT BGP tertuang dalam Surat Nomor: 20220405-01-95169. Surat pencabutan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Investasi, Bahlil Lahadalia.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Pelaku Usaha: PT BARATA GUNA PERKASA
Nomor Izin Usaha Pertambangan: 503/137/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018
Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 05 Desember 2018
Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Lokasi Usaha: Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
Alamat Kantor: JL. Sungai Gerong No. 8-10, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Demikian bunyi surat tertanggal 5 April 2022 tersebut.

ADVERTISEMENT

Melky Nahar, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan, nama PT BGP juga tak muncul dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

Modi adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Artinya, PT BGP tidak atau belum terdaftar di Kementerian ESDM sebagai perusahaan tambang mineral yang bisa beroperasi di Indonesia.

"Di MODI milik ESDM, nama perusahaan ini memang sudah tidak ada," kata Melky kepada detikcom.

Anehnya, laporan di lapangan diketahui perusahaan tambang tersebut masih menjalankan operasi pertambangannya.

Kok bisa? Buka halaman selanjutnya.

Melky menduga, ada celah aturan yang sengaja dimanfaatkan oleh PT BGP. Celah aturan yang dimaksud adalah tidak dibukanya daftar nama perusahaan yang dicabut izinnya oleh BKPM. Pemerintah hanya mengumumkan jumlah izin yang dicabut tanpa merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud dalam pencabutan tersebut.

"Inilah problem jika pemerintah, terutama dalam kaitan dengan langkah pencabutan ribuan izin tambang yang lalu, tak dibuka ke publik," tutur dia.

Dampak negatif dari tidak dibukanya identitas badan usaha yang izinnya dicabut adalah, badan usaha yang dimaksud masih bisa menjalankan aktivitas di lapangan. Masyarakat setempat pun tak bisa melakukan pengawasan lantaran tak tahu apakah perusahaan tambang yang dimkasud masih memiliki izin atau tidak.

"Semua tertutup, hingga saat ini. Akibarnya publik menerka-nerka," sebut dia.

Yang lebih berbahaya, lanjut dia, ada celah aturan bagi perusahaan tambang untuk kongkalikong dengan pejabat setempat agar aktivitas operasi pertambangannya bisa tetap berjalan meski izinnya sudah dicabut.

"Kami khawatir, sikap ketertutupan itu, bisa saja membuka ruang transaksi antar pemerintah dan korporasi, dan hal ini juga yang menjadi indikasi, mengapa PT Barata Guna Perkasa (BGP) masih beroperasi, meski izinnya telah dicabut," beber dia.

"Jangan-jangan memang karena sudah ada transaksi di balik layar, bahwa izin yang dicabut itu akan dihidupkan lagi sepanjang bisa memenuhi persyarakatan administrasi, sebagaimana ditentukan pemerintah," sambungnya.


Hide Ads