Setelah harga BBM jenis Pertalite milik PT Pertamina (Persero) naik jadi Rp 10.000 per liter, harga BBM milik SPBU VIVO kini disorot. SPBU VIVO punya BBM yang harganya lebih murah dari Pertalite, yakni Revvo 89 yang dijual Rp 8.900 per liter.
Nyatanya, bukan kali ini saja VIVO menjual harga BBM lebih murah dari Pertamina. Dalam catatan detikcom, pada 2017 lalu, saat awal-awal hadir di Indonesia, VIVO menjual bensin RON 89 seharga Rp 6.100 per liter. Sedangkan Pertamina menjual Premium Rp 6.450 per liter dengan kualitas RON 88.
Artinya, SPBU VIVO berani menjual harga BBM lebih murah dari Premium meski punya kualitas RON 89. Dengan menjual harga Revvo 89 lebih murah dibandingkan Premium yang memiliki RON 88, VIVO mengaku tidak rugi. Kala itu VIVO mengaku menjual harga tersebut sesuai harga keekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balik lagi kemarin, di sini ingin bisnis kami bukan panti sosial kasarnya. Rugi insya Allah enggak," kata Corporate Communication Vivo Energy Indonesia, Maldi Al Jufrie, di SPBU VIVO Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/10/2017) lalu.
VIVO sendiri mengaku mendapatkan pasokan BBM yang diimpor dari induk perusahaan dan beberapa negara. Untuk BBM RON 89, alias Revvo 89, VIVO melakukan peningkatan kualitas produk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan, BBM dengan kadar oktan yang lebih tinggi diimpor langsung.
"Sekarang di storage, nantinya bisa kirim langsung. Storage-nya di Priok," tutur Maldi.
Apakah SPBU VIVO boleh jual harga BBM-nya lebih murah dari milik Pertamina?
Saat itu, Kementerian ESDM menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu :
a. Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
b. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
c. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM, sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM Tidak Bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014.
"Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2017) lalu.
Saat itu, SPBU VIVO diklaim melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut.
Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
Simak Video: Berburu BBM Vivo yang Disebut Lebih Murah dari Pertamina