Perpres EBT Terbit Pekan Ini, Apa yang Diatur?

Perpres EBT Terbit Pekan Ini, Apa yang Diatur?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 14 Sep 2022 14:09 WIB
Pekerja menyelesaikan pemasangan surya panel di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021). Kementerian ESDM merencanakan kapasitas dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia pada 2060 mendatang sebesar 617 GW, dimana pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan mendominasi dengan kapasitas sebesar 398 GW. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Upaya pemerintah mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) semakin nyata. Kementerian ESDM menyatakan, Perpres EBT akan terbit pekan ini.

"Saya sekarang agak yakin menjawab minggu ini terbit, minggu ini terbit secara formal," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana di JCC Senayan Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dia mengatakan, dalam Perpes ini proyek panas bumi di Jawa akan mendapat keuntungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini secara khusus untuk panas bumi mendapatkan manfaatkannya terutama project-project panas bumi yang di Pulau Jawa yang secara BPP rendah diberikan ceiling untuk keekonomian panas buminya bisa masuk," ujarnya.

Dari catatan pemberitaan detikcom, dalam rancangan Perpres yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif untuk EBT dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tarif yang ditetapkan, tarif ini diperuntukkan untuk pembangkit yang kapasitasnya relatif kecil.

ADVERTISEMENT

Kelompok kedua adalah opsi patokan harga tertinggi. Kelompok tarif ini untuk pembangkit yang kapasitasnya agak besar atau di atas 5 MW.

Yang ketiga, adalah kelompok harga berdasarkan kesepakatan. Kelompok yang masuk dalam golongan tarif ini ialah pembangkit listrik peaker hingga pembangkit yang belum bisa didefinisikan.

Tonton juga Video: Jokowi Bakal Tanya Pembiayaan Netral Karbon di KTT Bali

[Gambas:Video 20detik]



(acd/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads