PTUN Tolak Gugatan Terhadap Agus Gumiwang Terkait LPG 3 Kg!

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2022 13:43 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Kemenperin
Jakarta -

Gugatan terhadap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya gugatan ini dilayangkan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

Melansir SIPP PTUN Jakarta, Kamis (15/9/2021), pengadilan memutuskan menolak tuntutan penggugat. "Dismissal ditolak," seperti tertulis pada putusan tersebut.

Putusan ini dikeluarkan PTUN Jakarta pada 6 September 2022. Adapun perkara ini masih berstatus minutasi per 15 September 2022.

Dikutip dari PTA Jakarta, minutasi adalah proses proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

Sebelumnya Agus Gumiwang digugat LPKNI terkait tabung gas LPG 3 kg. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 29 Agustus 2022 ke PTUN Jakarta.

Terdapat lima poin gugatan kepada Agus Gumiwang. Pertama, LPKNI meminta Agus Gumiwang menerima gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, LPKNI meminta Agus Gumiwang mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola atau produsen.

"Memerintahkan tergugat untuk mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola dan/atau produsen sejak dikeluarkannya putusan gugatan PTUN dalam perkara ini," bunyi gugatan tersebut.

Ketiga, Agus Gumiwang juga diminta mengumumkan secara resmi di media sosial terkait Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg bernomor SNI 1452:2007 tersebut agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.

Keempat, meminta Agus Gumiwang untuk memberikan sanksi kepada pengelola tabung dan/atau produsen apabila tidak melaksanakannya dalam waktu enam bulan sejak Putusan serta Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan yang telah dikeluarkan Menteri Perindustrian sesuai undang-undang yang berlaku.

Kelima, memerintahkan tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta biaya lainnya.



Simak Video "Industrial Festival 2024: Saatnya Gen Z Jadi Andalan Sektor Industri"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork