Digugat soal LPG 3 Kg, Menperin Agus Gumiwang Buka Suara

Digugat soal LPG 3 Kg, Menperin Agus Gumiwang Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2022 17:20 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita dan Siti Nurbaya merapat ke Istana Negara untuk mengikuti interview calon menteri Presiden Joko Widodo, Selasa (22/10/2019). Mereka datang dengan memakai kemeja putih.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Menurutnya, dirinya belum mendapatkan salinan resmi dari gugatan itu.

"Kami belum dapat memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut karena hingga saat ini kami belum mendapat salinan resminya," kata Agus kepada detikcom, Selasa (30/8/2022).

Namun demikian, Agus Gumiwang mengatakan jika dirinya akan menghormati proses dan keputusan dari pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses dan keputusan pengadilan pasti kami hormati," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Agus Gumiwang digugat oleh LPKNI soal gas LPG 3 kg. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 292/G/TF/2022/PTUN.JKT.

ADVERTISEMENT

Gugatan didaftarkan pada Senin, 29 Agustus 2022. Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (30/8/2022), terdapat lima poin gugatan.

Pertama, LPKNI meminta Agus Gumiwang menerima gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, LPKNI meminta Agus Gumiwang mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola atau produsen.

Ketiga, Agus Gumiwang juga diminta mengumumkan secara resmi di media sosial terkait Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg bernomor SNI 1452:2007 tersebut agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.

Keempat, meminta Agus Gumiwang untuk memberikan sanksi kepada pengelola tabung dan/atau produsen apabila tidak melaksanakannya dalam waktu enam bulan sejak Putusan serta Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan yang telah dikeluarkan Menteri Perindustrian sesuai undang-undang yang berlaku.

Kelima, memerintahkan tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta biaya lainnya.

Simak juga Video: Polisi Bekuk 2 Agen Pengoplos LPG di Bandung!

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads