Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita digugat oleh Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 292/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 29 Agustus 2022. Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (30/8/2022), terdapat lima poin gugatan.
Pertama, LPKNI meminta Agus Gumiwang menerima gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, LPKNI meminta Agus Gumiwang mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola atau produsen.
"Memerintahkan tergugat untuk mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola dan/atau produsen sejak dikeluarkannya putusan gugatan PTUN dalam perkara ini," bunyi gugatan tersebut.
Ketiga, Agus Gumiwang juga diminta mengumumkan secara resmi di media sosial terkait Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg bernomor SNI 1452:2007 tersebut agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.
Keempat, meminta Agus Gumiwang untuk memberikan sanksi kepada pengelola tabung dan/atau produsen apabila tidak melaksanakannya dalam waktu enam bulan sejak Putusan serta Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan yang telah dikeluarkan Menteri Perindustrian sesuai undang-undang yang berlaku.
Kelima, memerintahkan tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta biaya lainnya.
Simak Video "Alasan Pemerintah Berani Subsidi Mobil Listrik Sampai Rp 80 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)