Full Senyum! Tarif Listrik Nggak Naik

Full Senyum! Tarif Listrik Nggak Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 17 Sep 2022 06:30 WIB
Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya, Area Bulungan, tengah melakukan pemeriksaan tegangan pada alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan R1. 900 VA, di daerah Gandaria Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan subsidi listrik kepada seluruh pelanggan PLN dengan daya 450 VA. Rengga Sancaya/detikcom.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya: Petugas PLN sedang mengecek meteran listrik. Pemerintah memastikan tarif listrik nggak naik
Jakarta -

Tarif listrik non subsidi pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2022 dipastikan tidak naik. Tentu hal ini bisa membuat masyarakat sedikit bernapas lega usai menghadapi kenaikan harga BBM

Tidak naiknya tarif listrik hingga akhir tahun tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dia mengonfirmasi saat ditanya awak media.

"Kagak," katanya singkat di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif listrik non subsidi yang mencakup 5 golongan pelanggan.

Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

ADVERTISEMENT

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang sebelumnya telah mengalami kenaikan:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

(acd/hns)

Hide Ads