BBM dengan oktan di bawah 90 dilarang dipasarkan mulai 1 Januari 2023. Hal itu menyusul tidak berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM) Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri pada 1 Januari 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra mengatakan, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan wajib memiliki oktan minimal 90.
"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," terangnya kepada detikcom, Minggu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pertalite merupakan salah satu BBM yang banyak digunakan BBM masyarakat. BBM tersebut memiliki RON 90.
"Pertalite merupakan nama dagang dari Pertamina, memiliki octane number 90," katanya.
Dengan keterangan tersebut, maka Pertalite masih ada pada tahun depan. Sebab, Pertalite memenuhi ketentuan RON minimal 90.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya memenuhi ketentuan tersebut. Dia mengatakan, Pertalite memiliki RON 90.
"Kalau begitu kita masih sesuai dengan ketentuan itu. Karena RON terendah kita 90," ujarnya.
(acd/zlf)