Pemerintah bakal melarang penjualan BBM oktan rendah mulai 1 Januari 2023 mendatang. Setelah penghapusan BBM di bawah RON 90, maka akan dilanjutkan ke BBM dengan RON yang lebih tinggi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah memang memiliki peta jalan terkait hal tersebut. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
"Memang kita sudah punya roadmap untuk itu cuma pelaksanaannya kita secara berangsur, jangan sampai kaget," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ia pun menjelaskan, masyarakat menginginkan udara yang bersih. Kemudian, bahan bakar yang ramah lingkungan sendiri akan mengawetkan mesin. Maka itu, ia mengatakan, kualitas BBM memang harus ditingkatkan.
"Harusnya memang begitu makannya roadmap-nya memang begitu," ujarnya.
Saat ditanya apakah larangan BBM oktan rendah akan dilanjutkan ke BBM RON 90 atau setara Pertalite dan RON 92 setara Pertamax, Arifin mengiyakan.
"Iya, kita paling ketinggalan, ya kan?" ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," katanya.
Tambahnya, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan. "Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami," ujarnya.
(acd/eds)