Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berbagai pihak baik dari pemerintahan maupun Pertamina menantikan selesainya revisi tersebut lantaran di dalamnya terkandung aturan mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar berdasarkan jenis kendaraan.
Menanggapi perkara tersebut, Dirjen Migas, Tutuka Ariadji menyatakan, sejatinya revisi aturan tersebut telah selesai. Di sisi lain, kenaikan harga BBM per 3 September lalu membuat prosesnya jadi lebih kompleks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang revisi itu kan kita tugas kita sudah selesai. Kita mengajukan untuk juga di JBKP, tapi kan prosesnya pastinya lebih kompleks karena sudah dinaikkan harganya, bukan di kami lagi," terang Tutuk saat di temui dalam acara Indonesia Petroleum Association di Jakarta Convention Center, Rabu (21/09/2022).
Dengan demikian, ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menggunakan Perpres 191 versi lama untuk dan berfokus pada Solar, sejalan dengan versi revisinya yang belum diresmikan. Dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak untuk menujudkan subsidi BBM ini bisa tepat sasaran.
"Tapi kita akan melakukan apa yang bisa dilakukan dulu yaitu pepres 191 di solar, utamanya adalah kita harus bisa mengidentifikasi dan bersama-bersama dengan kementerian lain, aparat, juga penegak hukum, untuk mencegah tidak sampai kepada yang tidak berhak, terutama adalah industri yang tidak berhak," katanya.
Selaras dengan itu, ia belum bisa memastikan kapan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan untuk Pertalite benar-benar bisa dilakukan sepenuhnya. Sementara untuk pembatasan Pertalite 120 liter/hari per kendaraan yang tengah diuji coba oleh Pertamina, ia mengatakan, masih menggunakan peraturan BPH Migas.
"Kalau pembatasan yang dengan saat ini disalurkan kan dengan peraturan BPH paling, supaya bisa dikurangi. Tapi kalo dengan revisi Perpres kita nggak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, belum bisa memastikan apakah Perperes tersebut akan tetap dilakukan atau justru tandas begitu saja.
"Kalau itu, belum bisa dikatakan sekarang, terus terang. Makanya kita sampaikan tugas kita sudah disampaikan bahwa itu adalah penting kita lakukan," kata Tutuk.
(dna/dna)