BBM jenis Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) segera punya pesaing. Sebentar lagi, SPBU VIVO akan menjual Revvo 90 yakni BBM dengan RON 90, atau sama dengan Pertalite.
Saat ini, BBM kualitas terendah yang dijual SPBU VIVO ialah Revvo 89 dengan RON 89. Kabar SPBU VIVO akan menjual BBM RON 90 ini dibenarkan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM, Maompang Harahap.
"RON 90. Iya," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022)
Meski setara Pertalite, ia memastikan jika BBM RON 90 VIVO tidak mendapat subsidi. "Tidak ada subsidi ya," katanya singkat.
Rencana SPBU VIVO menjual BBM RON 90 ini diketahui dari penelusuran detikcom. Berdasarkan pantauan di SPBU VIVO Jalan Raya Parung Bogor, di totem SPBU sudah terlihat tulisan BBM Revvo 90. Namun, memang belum ada harga yang ditampilkan.
Jika biasanya, totem menampilkan tiga jenis dan harga. Di situ ada empat jenis yaitu Revvo 95, Revvo 92, Revvo 90 dan Revvo 89.
Salah satu petugas SPBU VIVO yang ditemui menjelaskan jika memang ada rencana untuk penjualan BBM RON 90 ini. "Iya ada (rencana jual 90), tapi masih tunggu 89 habis," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, BBM yang dipasarkan dalam negeri saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Namun, SK tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menjelaskan, ketentuan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.
"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri," terangnya.
Dia menjelaskan, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri minimal wajib memiliki minimal RON 90.
"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," jelasnya.
(acd/ara)