Pengaturan pembelian BBM Pertalite belum berjalan hingga saat ini. Sebab, revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak belum rampung.
Rencananya, untuk bisa membeli Pertalite kendaraan mesti didaftarkan. Data yang masuk akan diverifikasi dan yang memenuhi kriteria akan mendapatkan QR code sebagai akses membeli Pertalite. QR code ini salah satunya bisa diakses melalui aplikasi MyPertamina.
"Kita masih menunggu revisi Perpres 191/2014," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada detikcom, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Perpres ini bakal mengatur kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite. Lanjut Irto, dari sisi Pertamina sendiri akan terus melakukan pendataan kendaraan.
"Kami secara paralel tetap proses untuk pendataannya," ujarnya.
Dalam rencana penerapan pengaturan pembelian Pertalite menggunakan QR code MyPertamina ini, kata Irto, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPH Migas.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan regulator (BPH Migas) untuk pelaksanaannya," terangnya.