Siap-siap PLTU Batu Bara Dipastikan Tutup pada 2050

Siap-siap PLTU Batu Bara Dipastikan Tutup pada 2050

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 17 Okt 2022 15:51 WIB
Berdamai dengan PLTU Batu Bara
Foto: detik
Jakarta -

Kementerian ESDM memastikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara untuk 10 tahun ke depan masih bisa beroperasi. Nantinya dipastikan pada 2050, PLTU batubara akan permanen ditutup.

"Perpres 112, masih boleh menggunakan PLTU baru bara untuk waktu sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, 10 tahun setelah beroperasi tetapi 35% emisi harus turun, kemudian 2050 dipastikan harus turun," kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE ) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Senin (17/10/2022).

Saat ini saja menurut Dandan, sejumlah perusahaan kini juga sudah banyak yang meminta penyediaan listrik bersih. Hal itu bisa membantu realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk energi terbarukan lebih cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang beberapa industri dimintakan penyediaan listrik bersih. Di Kementerian ESDM baik saya mendampingi Pak Menteri atau bertemu saya sendiri di kantor langsung, perusahaan meminta listrik yang hijau, ini memang seperti sudah menjadi sebuah tren. Beberapa industri memiliki keniscayaan tersebut ini jadi upaya percepatan tambah RPUTL," jelasnya.

Pihaknya juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Dandan juga menyebut PT PLN (Persero) sudah menyusun RUPTL basisnya listrik energi hijau.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana RUPTL saat ini tertuliskan kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam aturan itu diatur mengenai pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang baru.

Di Ayat 4 disebut, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau (b) PLTU yang memenuhi persyaratan.

Selama 10 tahun ke depan PLTU batu bara yang sudah ada juga diharuskan mengurangi gas rumah kaca minimal 35%, sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan, dan Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

(ada/dna)

Hide Ads