BBM Ron 88 & 89 Mau Dilarang, SPBU Mana yang Masih Jual?

BBM Ron 88 & 89 Mau Dilarang, SPBU Mana yang Masih Jual?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2022 16:41 WIB
Pengendara mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU VIVO, Jakarta, Selasa (27/9/2022). PT VIVO Energy Indonesia atau pengelola SPBU VIVO menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Revvo 89. Harga BBM VIVO itu naik hingga Rp 700 per liter.
Foto: Rifkianto Nugroho

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 048 Tahun 2005, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri, bahan bakar minyak yang dipasarkan di dalam negeri mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM).

"Saat ini standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri dengan octane number terendah adalah jenis bensin 88 (dengan octane number minimal 88), yang mengacu kepada SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," terangnya kepada detikcom, Minggu (18/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Hal itu sebagai bagian untuk menurunkan emisi karbon melalui penurunan emisi buang kendaraan bermotor.

SK DJM tersebut dicabut melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," ujarnya.


(acd/dna)

Hide Ads